MENJAWAB KERESAHAN MASYARAKAT TERHADAP MASALAH HUKUM YANG MEREKA HADAPI, STAIN MAJENE MEMBENTUK LEMB

MENJAWAB KERESAHAN MASYARAKAT TERHADAP MASALAH HUKUM YANG MEREKA HADAPI, STAIN MAJENE MEMBENTUK LEMB

STAIN Majene- Menjawab Keresahan dan peristiwa-peristiwa di masyarakat yang kurang mendapatakan pelayanan hukum STAIN Majene membetuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum, Jumat 20 Agustus 2021.

Disaksikan pengurus dari beberapa lembaga bantuan hukum, Kapolres dan beberapa instansi terkait, Ketua STAIN Majene Prof. Dr. Wasilah, S.T.,M.T melantik langsung pengurus LKBH STAIN Majene. dalam sambutannya ia  menyampaikan pembentukan lembaga ini adalah wujud komitmen terhadap penegakan hukum utamanya bagi masyarakat yang kurang mampu baik secara ekonomi, sosial maupun politik.

Abdul Rahman, M.Pd., Ph.D sebagai inisiator Pembentukan Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum (LKBH) ini juga menyampaikan selain bertujuan untuk menjadi mitra pemerintah dalam menyelesaikan pelbagai permasalahan hukum yang muncul khusunya bagi masyarakt Sulbar, juga sebagai wadah bagi mhasiswa untuk menambah wawasan dan skill khususnya di bidang praktik beracara, cara membangun argumentasi hukum dalam menyelesaikan suatu kasus, membuat gugatan, replik-duplik, dan sebagainya. Dengan demikian mahasiswa nantinya sudah punya bekal kemampuan (skill) ketika selesai dan bekerja di lembaga2 yang terkait hukum seperti hakim, jaksa, advokat, dll. Alunmi S3 Fak.

Ketua Jurusan Syariah Ekonomi Bisnis Islam yang juga alumni Hukum National University of Malaysia (Ph.D) ini menambahkan bahwa yang dilantik dalam LKBH ini terdiri dari para dosen profesional di bidangnya masing-masing, baik hukum perdata, pidana, hukum tata negara maupun hukum Islam, serta beberapa pengacara yang udah lama malang melintang di dunia advokat di antaranya Dr. Rahmat, SH.MH, Muh. Maulana, SH, MH, Amin Sangga, SH.MH, Abd. Latif, SH.MH, Yulianto, SH.MH, Abd. Kadir, SH.MH, dll.

Selain itu, juga dilantik beberapa mahsiswa semester akhir sebgai paralegal, pungkasnya. Hal ini bertujuan memberikan pengalaman yang lebih dalam melakukan pelayanan hukum.(Hms)