STAIN Majene sebagai salah satu PTKN satuan kerja di bawah naungan Kementerian Agama RI mendukung sinergi KPK dan Kementerian Agama dalam tindak lanjut dari hasil evaluasi penerapan system pengendalian gratifikasi tahun 2020 dan Rencana Kerja Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Kementerian Agama tahun 2021. Bentuk dukungan tersebut dengan mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis e-Learning Pengendalian Gratifikasi yang diikuti langsung oleh Ketua STAIN Majene Wasilah Sahabuddin.
Kegiatan secara virtual yang berlangsung siang hingga sore hari selasa, 27 Juli 2021. Inspektur Jenderal Kemenag, Deni Suardini, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kegiatan ini demi mewujudkan Kemenag bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme. "Salah satu program yang menjadi fokus Kemenag adalah menjaga akuntabilitas dan integritas, salah satu upaya perbaikannya adalah dengan membentuk sistem pengendalian gratifikasi sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi," kunci Deni.
KPK dan Kemenag saat ini telah bersinergi dalam menyusun pedoman pencegahan korupsi dengan pendekatan agama. Kepala Program Pengendalian Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI, Sugiarto melanjutkan sambutan pada kegiatan tersebut turut menegaskan “pentingnya peran edukasi anti korupsi agar menjadi budaya”. “(Budaya anti korupsi ini bisa) dimulai dari lingkungan terdekat, yaitu: keluarga, dan pendekatan agama juga menjadi hal penting," sambung Sugiarto.
Kegiatan yang diikuti sekira 260 peserta dari Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada Satuan Kerja Kementerian Agama, berasal dari 11 Eselon I Kementerian Agama, 34 Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, 73 Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), 30 Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan sejumlah auditor
Usai kegiatan sosialisasi dan bimbingan Teknis hasil kerjasama KPK dan Kemenag, Wasilah Sahabuddin selaku Ketua STAIN Majene menyampaikan secepatnya akan menindaklanjuti hasil evaluasi Sistem Pengendalian Gratifikasi Kementerian Agama dengan menginstruksikan pada unit pelaksana teknis Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di lingkungan STAIN Majene untuk Melaksanakan sosialisasi gratifikasi secara mandiri kepada pihak internal (seluruh pegawai) dan pihak eksternal (mitra kerja, pelaku usaha/rekanan dan masyarakat), Menyebarluaskan atau mendiseminasikan media sosialisasi pesan anti gratifikasi, serta Mengikuti serta mendorong pegawai untuk mengikuti E-learning “Bimtek
Pengendalian Gratifikasi” melalui: https://elearning.kpk.go.id