A. LATAR BELAKANG
Realitas keagamaan menunjukkan kecenderungan umat Islam untuk kembali menjalankan syari’at dalam kehidupan sehari-hari melalui penerapan syariat Islam. Salah satu indikasi yaitu terbentuk lembaga-lembaga ekonomi yang berlabel syari’ah, bank-bank syari’ah dan Bank Perkreditan Syariah. Produk-produk syari’ah menimbulkan konsekuensi khususnya dalam bermuamalah. Perbedaan penafsiran atau kesalahpahaman dalam bermuamalah hingga ke ranah hukum serta diselesaikan melalui keputusan Pengadilan lingkungan Peradilan Agama.
Pengadilan Agama sesuai dengan fungsinya, bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dalam bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sadaqah, dan ekonomi syariah. Penyelesaian perkara di bidang ekonomi syariah bagi Pengadilan Agama merupakan kewenangan tambahan terhadap tuntutan masyarakat Islam Indonesia, sesuai Penjelasan Umum Alinea Kedua Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Hal tersebut dipertegas dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 tanggal 29 Agustus 2013 yang menetapkan bahwa sengketa perbankan syariah adalah kewenangan Pengadilan Agama. Pengadilan Agama menjalankan fungsi dan tugas tersebut harus diimbangi dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional sehingga mampu menjadi solusi yang terbaik bagi para pencari keadilan.
Jurusan Syari’ah dan Ekonomi Bisnis Islam sebagai salah satu lembaga pelaksana pendidikan pada tingkat Perguruan Tinggi Agama mencoba untuk berperan pada prodi Hukum Ekonomi Syariahdengan harapan lulusan program studi tersebut dapat memberikan kontribusi maksimal sesuai dengan kebutuhan peradilan khususnya lembaga Peradilan Agama. Sebelum ditetapkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sengketa ekonomi syariah diselesaikan melalui arbitrase syariah yang penetapan eksekusi berada pada Pengadilan Negeri yang artinya bahwa kewenangan mengadili sengketa ekonomi syariah merupakan sesuatu yang baru bagi Pengadilan Agama yang tidak tertutup kemungkinan timbulnya kurang percaya diri dalam menangani kasus tersebut. Salah satu langkah dalam menjawab tantangan sekaligus peluang tersebut adalah membuka prodi Hukum Ekonomi Syariah.
Berdasarkan pada visi, misi dan tujuan maka Jurusan Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam STAIN Majene sebagai lembaga pendidikan tinggi agama Islam berorientasi pada kajian syariah atau hukum Islam. Jurusan Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam merasa harus memberikan solusi alternatif dan konstruktif terhadap masalah yang dihadapi masyarakat dengan cara membentuk program studi yaitu Program Studi Hukum Ekonomi Syariah. Pembentukan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah diharapkan menghasilkan output yang memiliki sumber daya manusia yang handal dan profesional dengan daya saing yang tinggi sesuai dengan kebutuhan praktis masyarakat dan jawaban atas langkanya tenaga-tenaga professional dalam bidang Hukum Ekonomi Syariah.
B. SEJARAH
Jurusan Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam yang notabene merupakan salah satu dari tiga jurusan pertama diruang lingkup Sekolah Tinggi Agama Islam Negri Majene tidak terlepas dari sejarah pendirian STAIN itu sendiri. Latar belakang yang mendasari pendirian jurusan Syariah tidak lain adalah untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan tinggi Islam yang bertujuan untuk memberikan wawasan keislaman yang moderat.
Jurusan ini sejalan dengan visi, misi dan tujuannya terus mengembangkan pembelajaran, penelitian dan pengabdian di bidang syariah dan hukum bagi masyarakat. Oleh karna itu untuk dapat mencapai hal tersebut jusuran Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam ditopang oleh para tenaga pengajar yang memiliki kredibilitas tinggi, kurikulum integratif mengacu pada KKNI, sarana prasarana yang memadai serta program studi yang terakreditasi nasional sehingga menjadi sangat layak untuk dipilih.
C. VISI, MISI DAN TUJUAN
VISI
“Menjadi Pusat Kajian dan Pengembangan Ilmu Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam yang Unggul dan Malaqbiq di Kawasan Timur Indonesia Tahun 2040”
MISI
1. Melaksanakan pendidikan dan pengajaran di bidang ilmu syariah dan ekonomi bisnis Islam yang mengacu kebahasaan dan IT |
2. Menyelenggarakan penelitian dan pengabdian masyarakat di bidang ilmu syariah dan ekonomi bisnis Islam yang mengacu kebahasaan dan IT |
3. Mengembangkan kemampuan Sumber Daya Manusia yang profesional di bidang ilmu syariah dan ekonomi bisnis Islam |
4. Menjalin kerjasama yang strategis dengan berbagai lembaga dalam skala regional, nasional, dan internasional di bidang ilmu syariah dan ekonomi bisnis Islam |
TUJUAN
1. Menghasilkan sarjana hukum Islam dan ekonomi bisnis Islam yang berkarakter, profesional dan mandiri |
2. Menghasilkan praktisi hukum Islam dan enterpreneur yang profesional dan berakhlak karimah |
3. Menghasilkan peneliti dan pengabdi kepada masyarakat di bidang ilmu syariah dan ekonomi bisnis Islam |
4. Terjalinnya kerjasama dengan lembaga pemerintah dan NGo |
D. PROGRAM STUDI
Saat ini Jurusan Syari’ah dan Ekonomi Bisnis Islam memiliki 2 (dua) program studi yaitu;
1. Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) |
2. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah |