PROFIL SATUAN PENGAWAS INTERNAL (SPI) STAIN MAJENE
1. Dasar Hukum Satuan Pengawas Internal (SPI) STAIN Majene
1. Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara |
2. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara |
3. Undang- Undang No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara |
4. Undang- Undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi |
5. Undang- Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara |
6. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah |
7. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 24 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Agama |
8. Peraturan Menteri Agama No. 8 Tahun 2017 Tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene |
9. Peraturan Menteri Agama No. 25 Tahun 2017 Tentang Satuan Pengawas Internal Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri |
2. Sejarah Satuan Pengawas Internal (SPI) STAIN Majene
Menteri Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 25 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawasan Internal (SPI). PMA tersebut menjadi landasan hukum terhadap eksistensi SPI dalam berbagai perguruan tinggi dalam lingkup Kementerian Agama baik yang bersatusu Badan Layanan Umum (BLU) maupun Satuan Kerja (Satker)
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 8 Tahun 2017 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene pada pasal 38 dijelaskan bahwa Satuan Pengawas Internal (SPI) merupakan unsur pengawas yang melaksanakan fungsi pengwasan non akademik untuk dan atas nama Pemimpin Perguruan Tinggi. Pada hakekatnya Tujuan dari pengawasan yaitu untuk mewujudkan prinsip good governance dan kehidupan kampus yang tertib, aman, adil, sejahtera, sesuai aturan yang berlaku sehingga seluruh sendi-sendi organisasi di STAIN Majene dapat berfungsi secara maksimal dan dapat terwujud tata kelola birokrasi STAIN Majene yang professional
Satuan Pengawas Internal (SPI) STAIN Majene pertama kali dibentuk berdasarkan SK Ketua STAIN Majene tentang pengangkatan Kepala dan Sekertaris Satuan Pengawas Internal (SPI). Ibu Sitti Baqiah Nawar, SH menjadi Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI) dan Musdalipa Musa , S.Pi. menjadi Sekertaris Satuan Pengawas Internal (SPI) periode 2017-2021. Pada Tahun 2021 diterbitkan SK Ketua STAIN Majene tentang diberhentikannya Ibu Sitti Baqiah Nawar, SH menjadi Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI) dan Musdalipa Musa , S.Pi. menjadi sekertaris Satuan Pengawas Internal (SPI) dan mengangkat Hasan Basri, SE., M.Si. menjadi Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI) dan Sukri Badaruddin, S.Pd., M.Pd. menjadi sekertaris Satuan Pengawas Internal (SPI) STAIN Majene periode 2021-2025
Kontribusi SPI sangatlah diperlukan oleh STAIN Majene, dimana STAIN Majene membutuhkan informasi dari pihak independen mngenai berbagai aktivitas organisasi guna pengambilan keputusan yang lebih objektif dan akuntabel. Adapun tujuan pengawasan diselenggarakan oleh SPI adalah agar membantu semua pimpinan STAIN Majene dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan memberikan analisa, penilaian serta saran dan komentar mengenai kegiatan yang diawasinya. Untuk mencapai tujuan tersebut SPI hendaknya menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut :
- Memastikan ketaatan terhadap kebijakan rencana dan prosedur yang telah ditetapkan |
- Melaksanakan pengawasan terhadap tata kelola SDM |
- Melaksanakan pengawasan terhadap tata kelola Barang Milik Negara |
- Melaksanakan pengawasan terhadap tata kelola Keuangan |
- Menyarankan perbaikan dari segi operasioanal dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas |
3. Visi dan Misi Satuan Pengawas Internal (SPI) STAIN Majene
Visi
Menjadi Satuan Pengawas Internal yang professional dalam mengawal terciptanya Good university governance untuk mewujudkan visi, misi dan tujuan STAIN Majene
Misi
a. Melaksanakan pengawasan internal terhadap aktivitas manajemen seluruh unit kerja dalam lingkup STAIN Majene |
b. Membantu Ketua STAIN Majene dalam mendapatkan penilaian yang bersifat objektif atas segala bentuk pelaksanaan kegiatan pada seluruh unit dalam lingkup STAIN Majene |
c. Mendorong Ketua STAIN Majene untuk menciptakan iklim Good university governance |
4. Fungsi SPI STAIN Majene
Fungsi Satuan Pengawas Internal (SPI) STAIN Majene antara lain yaitu :
1. Penyusunan peta resiko pengendalian internal melalui kegiatan identifikasi, penilaian resiko, penetuan skala prioritas dan pemantauan |
2. Penyusunan program dan kegiatan pengawasan nonakademik |
3. Pelaksanaan pengawasan kepatuhan kinerja dan mutu nonakademik di bidang sumber daya manusia, perencanaan, keuangan, organisasi, teknologi informasi serta sarana dan prasarana |
4. Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu |
5. Penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan internal |
6. Pemantauan dan pengoordinasian tindak lanjut hasil pengawasan internal dan ekstrenal |
7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua STAIN Majene |
5. Tugas Pokok SPI STAIN Majene
Tugas Satuan Pengawas Internal (SPI) STAIN Majene antara lain yaitu :
1. SPI bertugas melaksanakan pengawasan non akademik pada STAIN Majene |
2. Dalam melaksanakan tugas pengawasan SPI STAIN Majene menjunjug tinggi prinsip integritas, obyektif, keahlian dan menjaga kerahasiaan |
6. Kewenangan SPI STAIN Majene
Kewenangan SPI antara lain yaitu :
1. Menetukan prosedur dan ruang lingkup pelaksanaan pengawasan |
2. Memperoleh akses tidak terbatas atas seluruh dokumen, data informasi dan objek pemeriksaan pada unit kerja |
3. Melakukan penelitian, verifikasi pengujian, analisis, konfirmasi dan penilaian atas dokumen data dan informasi berkaitan dengan objek pemeriksaan internal |
4. Menggunakan tenaga ahli/auditor dari luar SPI jika diperlukan dan |
5. Melakukan pendampingan dan koordinasi dengan aparat pengawas internal pemerintah dan pemeriksa eksternal |
7. Program Kerja
1. Keuangan | |
- Pengendalian Internal Kas | |
- Pembuatan Standar Format Laporan Pertanggungjawaban beserta lampiran | |
2. Barang Milik Negara | |
- Pengendalian inventaris | |
3. Sumber Daya Manusia | |
- Peraturan Kinerja (perkin) per triwula | |
- Perekrutan, mutasi, Retensi dan pengembangan karir | |
4. Pengembangan Sumber Daya Manusia SPI STAIN Majene | |
- Studi Banding SPI | |
- Workshop organ SPI | |
- Bimbingan Teknis Audit | |
- Berpartisipasi dalam kegiatan SPI Nasional |
8. Personalia SPI
![]() |
|
|||||
|
||||||
![]() |
|
|||||
|
||||||
![]() |
|
|||||
|
||||||
![]() |
|
|||||
|
||||||
![]() |
|
|||||
|
||||||
![]() |
|