UPT TEKNOLOGI INFORMASI DAN PANGKALAN DATA

Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Pangkalan Data terbentuk bersamaan dengan berdirinya STAIN Majene secara resmi pada tanggal 12 November 2016. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene Pasal 35 disebutkan bahwa salah satu Unit Pelaksana Teknis pada STAIN Majene adalah UPT Teknologi Informasi dan Pangkalan Data.

Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data mempunyai tugas pengelolaan dan pengembangan sistem informasi dan pangkalan data. Secara detail tugas-tugas tesebut dapat dijabarkan sebagai berikut :

1. Mengelola Sistem Informasi yang telah ada,
2. Mengembangkan Sistem Teknologi Informasi dan Komuikasi yang terintegrasi,
3. Pemeliharaan jaringan dan aplikasi-apliaksi Sistem Informasi agar lebih up to date,
4. Pengembangan dan Kerjasama Jaringan Teknologi Informasi.

 

Sejak terbentuknya hingga saat ini, UPT TIPD STAIN Majene saat ini telah mengembangkan berbagai jenis layanan Sistem Informasi baik yang bersifat manajerial maupun yang bersifat teknis. Diantaranya adalah :

1. Sistem Informasi Manajemen Akademik, diantaranya;
  - Sistem Informasi Akademik
  - Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Mandiri
  - Registrasi Ulang Mahasiswa Baru
 

- Pendaftaran Beasiswa

2. Sistem Informasi Manajemen Sumba Daya, diantaranya;
  - Sistem Informasi Kepegawaian
  - Persuratan
 

- Presensi

3. Sistem Manajemen Knowledge, diantaranya;
  - Perpustakaan Online
  - Repository

 

 UPT - TIPD STAIN Majene saat ini dikepalai oleh Muhammad Saudi, S.Kom