Bedah Buku Prof. Mawardi Djalaluddin Kupas Maslahah Mursalah sebagai Nafas Baru Hukum Islam Kontemporer

Bedah Buku Prof. Mawardi Djalaluddin Kupas Maslahah Mursalah sebagai Nafas Baru Hukum Islam Kontemporer

Bedah Buku Prof. Mawardi Djalaluddin Kupas Maslahah Mursalah sebagai Nafas Baru Hukum Islam Kontemporer

Majene – Dalam kegiatan Bedah Buku karya almarhum AG. Prof. Dr. H. M. Mawardi Jalaluddin, Lc., M.Ag., Ph.D., yang digelar UPT Perpustakaan STAIN Majene pada Senin, 11 Agustus 2025, Dr. H. Husain, S.Ag., M.A. memaparkan materi bertema “Maslahah Mursalah: Nafas Baru bagi Hukum Islam Kontemporer”.

Dr. Husain menjelaskan bahwa maslahah mursalah secara bahasa berarti kebaikan atau manfaat yang tidak terikat, sedangkan secara istilah merujuk pada kemaslahatan yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur’an maupun Sunnah, namun tetap membawa kebaikan dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Ia menegaskan bahwa konsep ini memiliki fleksibilitas dan akuntabilitas, sehingga harus didasari logika, relevan dengan maqashid syariah, mendahulukan daruriyyat, dan bersifat masif.

Dalam paparannya, Dr. Husain menyoroti penerapan maslahah mursalah di berbagai bidang fikih, antara lain:
    •    Fikih Siyasah (Politik): Pemimpin tidak harus dari Quraisy, yang penting memenuhi kriteria Siddiq, Tabligh, Amanah, Fathanah.
    •    Fikih Ekonomi (Iqtishad): Penerapan teori demand–supply untuk keadilan dan eksistensi bank syariah sebagai kemaslahatan umum lintas ideologi.
    •    Fikih Zakat: Zakat profesi dianalogikan dengan zakat pertanian.
    •    Fikih Munakahat: Larangan nikah beda agama dengan pemahaman kontemporer tentang ahlu kitab.
    •    Fikih Mawaris: Pembagian harta waris dapat direncanakan pewaris saat masih hidup, dengan penyerahan setelah wafat.
    •    Fikih Ibadah: Penyatuan tanggal Idulfitri dan Iduladha mengikuti ketentuan Arab Saudi, serta penyesuaian jenis hewan kurban di daerah mayoritas non-Muslim.

Selain itu, Dr. Husain juga menyinggung fikih sosial kontemporer, seperti gagasan Miss Morality—pemilihan Muslimah yang dinilai dari intelektualitas, kecantikan dalam, dan kecantikan luar—sebagai tandingan Miss Universe.

Melalui materi ini, Dr. Husain menegaskan bahwa maslahah mursalah adalah instrumen penting untuk menjawab tantangan zaman, menjaga relevansi hukum Islam, sekaligus memastikan kemaslahatan umat di tengah dinamika global.