Follow Us :
Diseminasi dan Penyerahanan Rancangan Peraturan Desa Penertiban Hew Ternak di Desa Adolang Dhua

Diseminasi dan Penyerahanan Rancangan Peraturan Desa Penertiban Hew Ternak di Desa Adolang Dhua

Diseminasi dan Penyerahan Rancangan Peraturan Desa Penertiban Hewan Ternak di Desa Adolang Dhua

Majene, November 2023 — Upaya menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat desa terus diperkuat melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan di Desa Adolang Dhua, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene. Kegiatan ini dipimpin oleh Ardiansyah, S.H., M.H. selaku Ketua Tim Pengabdian yang berfokus pada penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang Penertiban Hewan Ternak, kegiatan ini merupakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang bersumber dari dana Kementerian Agama RI melalui program LITAPDIMAS Tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 25.000.000.

Kegiatan diawali dengan diskusi rancangan peraturan yang melibatkan unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta pihak terkait lainnya. Dalam forum tersebut, tim pengabdian memaparkan substansi rancangan perdes yang dirancang untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat, khususnya terkait hewan ternak yang berkeliaran dan berpotensi merusak lahan pertanian serta kebun warga.

Ardiansyah dalam pemaparannya menegaskan bahwa penyusunan peraturan ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga berbasis pada kebutuhan riil masyarakat Desa Adolang Dhua. “Rancangan peraturan desa ini kami susun dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, sehingga diharapkan dapat menjadi solusi konkret dalam menciptakan ketertiban dan perlindungan bagi pemilik kebun serta peternak,” ujarnya.

Setelah melalui proses diskusi dan penyempurnaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan resmi dokumen Rancangan Peraturan Desa kepada Kepala Desa Adolang Dhua. Penyerahan ini menjadi simbol komitmen bersama antara tim pengabdian dan pemerintah desa dalam mendorong lahirnya regulasi yang responsif dan implementatif.

Kepala Desa Adolang Dhua, Burhanuddin, memberikan apresiasi tinggi atas kontribusi tim pengabdian. Ia menyampaikan bahwa kehadiran rancangan perdes ini merupakan bentuk rekognisi nyata terhadap kebutuhan masyarakat desa. “Kami sangat mengapresiasi kerja tim yang telah membantu menyusun rancangan peraturan ini. Ini adalah langkah penting dalam menciptakan ketertiban desa serta memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya para petani dan pemilik kebun,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pemerintah desa menilai bahwa regulasi ini akan memberikan dampak signifikan terhadap pengelolaan hewan ternak secara lebih teratur dan bertanggung jawab. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan konflik antara pemilik ternak dan pemilik lahan dapat diminimalisir, serta produktivitas sektor pertanian dan peternakan dapat meningkat secara berkelanjutan.

Kegiatan pengabdian ini juga menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola desa berbasis hukum, di mana pemerintah desa didorong untuk memiliki instrumen regulasi yang mampu menjawab tantangan lokal. Selain itu, kegiatan ini memperlihatkan sinergi antara akademisi dan pemerintah desa dalam membangun masyarakat yang tertib, aman, dan sejahtera.

Dengan telah diserahkannya rancangan peraturan desa tersebut, diharapkan proses legislasi di tingkat desa dapat segera dilanjutkan hingga penetapan menjadi Peraturan Desa yang sah. Kehadiran peraturan ini nantinya diharapkan tidak hanya menertibkan hewan ternak, tetapi juga menjadi fondasi dalam menciptakan lingkungan desa yang lebih harmonis, produktif, dan berkeadilan.

Kegiatan ini menegaskan bahwa kolaborasi antara perguruan tinggi dan pemerintah desa khususnya pada desa binaan memiliki peran strategis dalam mendorong pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat, khususnya dalam sektor pertanian dan peternakan yang menjadi tulang punggung ekonomi Desa Adolang Dhua.