Follow Us :
Reviu PNBP PTKN STAIN Majene Secara Daring oleh Tim Itjen Kemenag

Reviu PNBP PTKN STAIN Majene Secara Daring oleh Tim Itjen Kemenag

Reviu PNBP PTKN STAIN Majene Secara Daring oleh Tim Itjen Kemenag

Majene — Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene mengikuti kegiatan Reviu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia secara daring (online). Pelaksanaan reviu secara virtual tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah terkait efisiensi anggaran dan optimalisasi pelaksanaan kegiatan kedinasan.

Kegiatan reviu dilaksanakan melalui media konferensi virtual dengan melibatkan tim auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Agama bersama jajaran pimpinan, bagian keuangan, serta unit terkait di lingkungan STAIN Majene. Dalam pelaksanaannya, pihak kampus menyampaikan berbagai dokumen, laporan, dan data pendukung terkait pengelolaan PNBP secara transparan dan akuntabel.

Reviu ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Nomor 326/IJ/02/2025 tentang pelaksanaan Reviu PNBP PTKN pada STAIN Majene Sulawesi Barat. Tim reviu terdiri atas Aceng Abdul Azis selaku Penanggung Jawab, Lili Handajani sebagai Pengendali Teknis, Tri Kurnianto Muhamad Abdu sebagai Ketua Tim, serta Royhand Abdillah dan Rita Sugiarti Rahayu sebagai anggota tim.

Ketua STAIN Majene menyampaikan bahwa pelaksanaan reviu secara daring tetap berjalan efektif dan produktif meskipun dilaksanakan tanpa tatap muka langsung. Menurutnya, pemanfaatan teknologi digital menjadi solusi strategis dalam mendukung pelaksanaan pengawasan internal yang efisien sekaligus tetap menjaga kualitas proses audit dan reviu.

Selain membahas tata kelola PNBP, kegiatan ini juga menjadi momentum evaluasi terhadap pengelolaan keuangan perguruan tinggi agar semakin tertib administrasi, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak STAIN Majene juga menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan institusi demi mendukung tata kelola perguruan tinggi yang profesional dan akuntabel.

Pelaksanaan tugas reviu dijadwalkan berlangsung pada 3 hingga 11 Maret 2025 dengan laporan hasil reviu disampaikan kepada pemberi tugas paling lambat 10 hari setelah pelaksanaan kegiatan selesai.

Melalui kegiatan ini, STAIN Majene berharap sinergi antara perguruan tinggi dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dapat terus terjalin dalam rangka penguatan sistem pengawasan internal dan peningkatan kualitas tata kelola keuangan perguruan tinggi keagamaan negeri.