Tingkatkan Tata Kelola Informasi Publik, STAIN Majene Ikuti Pendampingan Self Assessment Questionnaire (SAQ) Kementerian Agama

Tingkatkan Tata Kelola Informasi Publik, STAIN Majene Ikuti Pendampingan Self Assessment Questionnaire (SAQ) Kementerian Agama

Makassar – STAIN Majene melalui Tim Teknologi Informasi dan Pangkalan  Data (TIPD) mengikuti kegiatan Pendampingan Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang diselenggarakan oleh Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama RI.

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 6–7 Agustus 2025, bertempat di Ruang Rapat Senat Gedung Rektorat UIN Alauddin Makassar, dan diikuti oleh 18 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) dari kawasan tengah dan timur Indonesia.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan tata kelola keterbukaan informasi publik di lingkungan Kementerian Agama melalui penilaian mandiri (self-assessment) terhadap standar layanan informasi.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Sekretariat Jenderal Kemenag RI, Dr. Akhmad Fauzin, M.Ag. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat keterbukaan informasi di seluruh unit kerja Kementerian Agama.

“Tahun ini, target kita adalah seluruh unit kerja, termasuk PTKN, dapat meraih predikat Informatif dalam pemeringkatan keterbukaan informasi publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat,” ungkap Dr. Fauzin.

STAIN Majene menjadi salah satu dari 18  PTKN yang mengikuti pendampingan zona tengah dan timur, sementara pendampingan zona barat telah dilaksanakan sebelumnya di Semarang dan Palembang.

Tim pendamping dari Kemenag RI memberikan asistensi pengisian SAQ yang mencakup berbagai indikator seperti ketersediaan informasi, pelayanan permintaan informasi, pengelolaan website, hingga penguatan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di masing-masing satuan kerja.

Partisipasi STAIN Majene dalam kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen institusi untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.