Dr. Tarmizi Tahir: Reposisi Penerapan Al-Maslahah Al-Mursalah Penting untuk Menjawab Tantangan Hukum Islam di Era Modern

Dr. Tarmizi Tahir: Reposisi Penerapan Al-Maslahah Al-Mursalah Penting untuk Menjawab Tantangan Hukum Islam di Era Modern

Dr. Tarmizi Tahir: Reposisi Penerapan Al-Maslahah Al-Mursalah Penting untuk Menjawab Tantangan Hukum Islam di Era Modern

Majene – Dalam kegiatan Bedah Buku “Al-Maslahah Al-Mursalah dan Pembaharuan Hukum Islam” karya almarhum AG. Prof. Dr. H. M. Mawardi Jalaluddin, Lc., M.Ag., Ph.D., Dr. Tarmizi Tahir, M.H.I., memaparkan materi bertema Reposisi Penerapan Al-Maslahah Al-Mursalah.

Ia menjelaskan bahwa tantangan hukum Islam di era modern membutuhkan reposisi penerapan maslahah mursalah agar hukum tetap aplikatif terhadap perkembangan zaman. Perbedaan mendasar antara syariat dan fiqh menjadi salah satu alasan—syariat bersifat tetap dan universal, sedangkan fiqh dinamis dan terbuka untuk ijtihad sesuai konteks sosial.

Dr. Tarmizi memaparkan bahwa ruang ijtihad terbuka luas dalam wilayah fiqh untuk menyesuaikan dengan perubahan zaman. Dalam ushul fiqh, maslahah mursalah masuk kategori masadir tab’iyyah (sumber sekunder hukum) yang dapat digunakan jika memenuhi kriteria, seperti rasional, relevan dengan tujuan syariat, menghilangkan kesulitan, dan memberikan manfaat umum.

Ia menyoroti pandangan para ulama: Malikiyyah dan Hanabilah menerima maslahah mursalah sebagai kesimpulan dari semangat nash, sedangkan Zahiriyyah menolak karena khawatir membuka peluang subjektivitas. Jumhur ulama menerimanya dengan syarat-syarat ketat.

Dr. Tarmizi juga menekankan prinsip maqashid al-syari’ah yang harus dijaga, meliputi perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, harta, lingkungan, umat, negara, dan kehormatan. Penerapan prinsip ini, menurutnya, harus mempertimbangkan konteks sosial kekinian.

Sebagai contoh penerapan, ia mengangkat isu larangan perkawinan lelaki Muslim dengan wanita ahli kitab di era modern demi mencegah mudarat sosial dan agama, pengaturan harga oleh pemerintah saat terjadi penimbunan, serta penerapan zakat profesi untuk pendapatan jasa modern.

“Reposisi maslahah mursalah bukan sekadar wacana, tetapi kebutuhan untuk memastikan hukum Islam tetap relevan, solutif, dan menjaga kemaslahatan umat di tengah tantangan zaman,” tegas Dr. Tarmizi.