Gambaran Umum Unit Kerja dan Jurusan
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene. Serta Peraturan Menteri Agama Nomor 61 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene berikut adalah gambaran umum mengenai unit kerja dan jurusan pada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene:
1. Jurusan
STAIN Majene memiliki 3 jurusan yang bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam satu atau beberapa rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi, meliputi:
- Tarbiyah dan Keguruan;
- Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam; dan
- Ushuluddin, Adab, dan Dakwah
Struktur di bawahnya terdiri dari Program Studi.
2. Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan
Merupakan unsur pelaksana administrasi pada tingkat universitas yang dipimpin oleh Kepala Bagian. Bagian AUAK mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum, keuangan, perencanaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, perundang-undangan, administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama. Bagian ini membawahi :
- Subbagian Tata Usaha, Perlengkapan, dan Rumah Tangga;
- Subbagian Layanan Akademk
Pada Bagian AUAK juga ada Tim Kerja yang terdiri dari Tim Kerja Perencanaan, Tim Kerja Keuangan, Tim Kerja Kepegawaian, Tim Kerja perundang-undangan, Tim Kerja Kehumasan dan Tim Kerja Kearsipan.
3. Pusat
Terdapat dua Pusat sebagai unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi STAIN Majene:
- Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat yang selanjutnya disingkat P3M mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Pusat Penjaminan Mutu yang selanjutnya disebut P2M mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu akademik.
4. Unit Pelaksana Teknis (UPT)
UPT merupakan unsur penunjang dalam penyelenggaraan pendidikan yang terdiri dari:
- Unit Perpustakaan : mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan pengembangan kepustakaan serta kerja sama, evaluasi, dan penyusunan laporan
- Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data : mempunyai tugas pengelolaan dan pengembangan sistem informasi dan pangkalan data
- Unit Pengembangan Bahasa : mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan bahasa
Organ Pertimbangan :
- Senat: merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
- Dewan Penyantun: memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Ketua.
Organ Pengawas
- Satuan Pengawasan Internal (SPI): mempunyai tugas melaksanakan pengawasan nonakademik.