Follow Us :

RUANG LINGKUP

Ruang lingkup STAIN Majene telah termaktub dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun  2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene. Serta Peraturan Menteri Agama Nomor 61 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene.

Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene adalah perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene  mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi, penelitian, dan pengabidan pada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, keagamaan Islam, dan ilmu umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan dan penetapan visi, misi, kebijakan, dan perencanaan program:
b. Penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi, penelitian, dan pengabidan pada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, keagamaan Islam, dan ilmu umum;
c. Pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan
d. Pelaksanaan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.

Organisasi Universitas terdiri dari Organ Pengelola, Organ Pertimbangan, dan Organ Pengawasan. Adapun Organ Pengelola Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene terdiri atas:
a. Ketua dan Wakil Ketua;
b. Jurusan;
c. Pascasarjana;
d. Bagian;
e. Pusat; dan
f. Unit Pelaksana Teknis.